BORNEONEWS, Sampit - JSJ (37) resedivis kambuhan yang kembali terlibat dalam kasus pencurian motor ini terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (1/3/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Puthut Rully.
"Perbuatan terdakwa sebagaiaman diatur dan diancam Pasal 362 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.
Meski memohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga JPU tetap pada tuntutannya. Sementara itu yang memberatkan terdakwa yakni sudah pernah dihukum atas kasus pencurian sparepart alat berat.
Warga Desa Dusun Binjai RT 8 Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya bermula Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIBdi Blok M26 dekat perumahan karyawan estate Bukit Limas Desa Sebabi, Kecamatan Telawang
--page
Ketika itu terdakwa main dari base camp Bukit Limas kemudian ia mau pulang ke kampung.
Saat itu terdakwa minta tolong dengan temannya Rafli untuk mengantarnya pulang ke kampung namun rekannya itu tidak bisa mengantarnya.
Terdakwa berjalan keluar dari base camp kemudian melihat banyak kendaraan terparkir di bawah pohon sawit.
Di antaranya motor Yamaha RX King nopol B 5364 AT, milik Sutono, karena terdakwa kepepet mau pulang akhirnya ia membawanya pulang ke rumahnya, karena saat dicoba motor itu langsung bisa hidup.
Kemudian pada Selasa (3/10/2018) terdakwa mendatangi korban marah-marah sambil mengacungi parang menakuti korban yang menyebut motornya dicuri terdakwa.
Hingga keduanya adu mulut namun saat itu dilerai, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil tetap membawa sepeda motor milik korban, Jumat (1/12/2018) dia diamankan. (NACO/B-6)








