BORNEONEWS, Sampit - Sad alias Dik dan Ha, dua terdakwa pencurian sembako terancam hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (1/3/2018).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully
Atas tuntutan itu keduanya memohon kepada hakim agar diringankan dalam vonisnya nanti. "Kita tunda dulu sidangnya, kami akan bermusyawarah terlebih dahulu," tegas hakim.
Pada 12 Desember 2017 malam, kedua terdakwa beraksi di warung korban Suritno di kawasan PT BSP Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aksi keduanya diketahui korban yang mendengar kegaduhan di warungnya. Dia melihat Dik Cs beraksi di warungnya, setelah itu korban pergi karena diacungkan parang terdakwa. Barulah setelah sepi, korban kembali melihat pintu warung sudah terbuka, dan sejumlah sembako miliknya sudah hilang.
Korban pun melapor ke pihak perusahaan. Saat dipanggil pihak perusahaan Dik Cs sempat membantah melakukan pencurian, setelah diproses pihak kepolisian baru mereka mengakui perbuatannya. (NACO/B-11)








