BORNEONEWS, Sukamara - Selama Februadi 2018 Polres Sukamara mengungkap 3 kasus narkoba dengan mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Sukamara AKBP Andiyana mengatakan, pada awal Januari 2018 pihaknya tidak menemukan adanya kasus narkoba, sedangkan Februari ada 3 kasus yang ditangai Sat Reskrim.
"Dari dua bulan terakhir, ada 3 kasus yang berhasil diungkap, yang terbaru penangakan dilakukan pada akhir bulan Februari 2018," ucap AKBP Andiyatna, Senin (5/3/2018).
Menurut Kapolres, kasus yang ditangani tidak sama dengan wilayh lainnya, di mana jumlah barang bukti narkoba yang diamankan tidak begitu besar.
"Jika daerah lain sampai 1 atau 2 kilo gram sabu yang berhasil ditemukan, kita hanya 0, gram saja. Namun begitu saya mengapresiasi yang luarbiasa terhadap rekan-rekan di Narkoba," ungkap Andiyatna.
--page
Kasat Narkoba Polres Sukamara AKP Agus Purwanto mengatakan, penangkapan pertama tersangka narkoba dilakukan pada 10 Februari 2018 dengan tempat kejadian perkara di kompleks Pasar Jalan Setia Yakin Kelurahan Mendawai Sukamara dengan tersangka berinisial AN alias Jep (39 tahun) dengan barang bukti sabu sebanyak 0,26 Gram.
"Penangkapan kedua kembali dilakukan oleh Sat Narkoba pada Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB dengan tempat kejadian perkara Jalan Veteran Desa Karta Mulya terhadap tersangka berinisial MR (36) dengan barang bukti 2 bungkus plastik sabu masing-masing berat kotor sebanyak 0,82 gram dan 0,23 gram.
"Sementara penangkapan yang ketiga dengan tersangka berinisial J (24 tahun) yang ditangkap pada Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 16.45 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Veteran simpang masuk Desa Kartamulia," ucap AKP Agus Purwanto. (NORHASANAH/B-5)








