BORNEONEWS, Sampit- Keterlaluan. Kata itu sepertinya pantas untuk menggambarkan perbuatan AR.
Diberi kepercayaan menjadi sopir ketua Yayasan SMP IT Arafah, AR malah menggasak kamera di ruang guru.
Akibatnya, pemuda itu harus berurusan dengan hukum. Saat ini berkas perkaranya sudah memasuki tahap dua dan dilimpahkan oleh Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (7/3/2018).
Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dia lakukan pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIN di SMP IT Arafah, Jalan Mangga I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Mentawa Bara Ketapang, Kabupaten Kotim.
Cerita bermula dari tersangka mencuci mobil ketua Yayasan SMP IT Arafah. Selesai mencuci, mobil lalu di parkir sekitar pos security. Saat tersangka menaruh kunci di pos, ia melihat banyak tumpukan kunci.
--page
Lalu tersangka mengambil salah satu di antaranya yang bertuliskan ruangan guru. Setelah itu, dia masuk ke ruangan guru dan mencari barang yang bisa diambil. Hingga akhirnya menemukan sebuah kamera dan membawanya pergi.
Tidak berapa lama, tersangka kembali lagi karena lupa mencabut kunci pintu ruang guru. Setelah itu, ia meletakannya kembali kunci tersebut ke pos satpam.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00, kamera curian itu tersangka tawarkan kepada orang yang tidak dia kenal di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
"Kamera itu saya tawarkan melalui Facebook. Lalu dibeli dengan harga Rp2,1 juta," kata tersangka yang merupakan warga Gang Sarasehan, Jalan Kuningan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.
Selang beberapa lama, kasus ini terungkap. Kamera pun berhasil diamankan dari saksi bernama Robi Nurcahaya. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(NACO/B-3)








