BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak memberi toleransi apalagi bantuan hukum pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan dan pengedar gelap narkoba.
“Sanksi terberat adalah pemecatan status pegawainya. Setelah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap, maka akan kita usulkan (pemecatannya) melalui BKD ke BKN,” kata Plt Bupati Bartim H Suriansyah diruang kerjanya, Rabu (7/3/2018).
Dan semuanya kita serahkan kepada pihak yang berwenang, tambahnya.
Menurut H Suriansyah, ASN yang terlibat narkoba harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, kerena telah mencoreng nama baik korps kepegawaian serta nama baik pemerintah.
Terlebih lagi, ASN Disdukcapil berinisial LA (37) yang baru ditangkap Satresnarkoba Bartim. Dari informasi yang diterima, bahwa LA bukan hanya pecandu. Tapi sekaligus bandar atau kurir narkoba.
--page
BNNK tidak memberikan rekomendasi rehabilitasi pada pecandu, bandar atau kurir narkoba yang sudah ditangkap aparat. Ini supaya ada efek jera terhadap ASN yang terlibat narkoba, dan menjadi contoh bagi ASN yang lainnya.
H Suriansyah yang juga Ketua Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bartim, menegaskan, program tes urine kembali dilanjutkan pada OPD yang belum dilakukan tes urine guna mengetahui sejauhmana keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan dan edar gelap narkoba.
"Kita bertekad agar ASN di Bartim bebas dari narkoba. Oleh karena itu, kita perang dengan narkoba. ASN pada OPD yang belum di tes urine, akan kita lakukan tes urine," tegasnya.
Namun, mantan Direktur RSUD Tamiang Layang itu masih merahasiakan waktu dan tempat serta OPD mana yang akan dilakukan tes urine. (KBA)








