BORNEONEWS, Sampit - Merasa hanya divonis pembinaan oleh Pengadilan Negeri Sampit tidak membuat remaja 16 tahun ini kapok berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan ini menggasak karpet dan genset musholla. Kemudian dijual dan hasilnya dibagi dua dengan rekannya.
"Karpet kami jual Rp 60 ribu, genset Rp 200 ribu, hasilnya dibagi dua," kata tersangka, Rabu (14/3/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Tersangka melakukan aksinya bersama Dimas Raharjo alias Dimas (berkas terpisah). Keduanya menggasak karpet dan genset Musholla An Nur, Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kamis (1/2/2018) lalu..
Karpet dijual dengan seorang warga yang tidak mereka kenal seharga Rp 60 ribu. Kemudian genset dijual dengan KA seharga Rp 200 ribu di Jalan Muchran Ali, Baamang. Akibat perbuatan itu pihak musholla mengalami kerugian sekitar Rp1.550.000.
Dari catatan kriminalnya tersangka pada penghujung 2017 lalu pernah masuk penjara atas kasus pencurian. Dia membobol bersama rekannya yang juga masih di bawah umur. Dalam kasus pertama, tersangka divonis pembinaan.
--page
Baru beberapa bulan, dia kembali beraksi lagi bersama rekannya yang lain. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








