SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aksi pencurian yang dilakukan Mik alias S (25) ketahuan saat asyik mencongkel jendela rumah korban. Saat itu terdakwa berhasil diamankan warga, beruntung ia tidak dihakimi.

"Waktu itu saya sedang mencongkel jendela. Kemudian saya ditangkap warga. Rencananya waktu itu mau bobol rumah korban," katanya, Kamis (15/3/2018).

Adapun persidangan lanjutan kasus warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan dan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo.

Terdakwa melakukan aksinya pada Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 Perumahan Griya Membangun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Saat itu rumah korban Tegar Ramadhanu Kariadinata dalam keadaan kosong karena ditinggal, lalu terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan obeng. Di dalam dia sempat melihat-lihat isi rumah. 

--page

Melihat ada kotak ponsel dia mengambilnya. Di dalam kotak itu ternyata ada ponselnya lalu diambil, setelah itu terdakwa berhasil kabur. Kemudian pada Selasa (26/2/2017), dia mencoba mengulangi perbuatannya hingga berhasil diamankan.

Kepada hakim terdakwa mengaku baru sempat mengambil ponsel di aksi pertamanya. "Saya cuma baru ambil satu ponsel saja yang mulia. Saya menyesal," pungkas Suci.(NACO/B-11)