BORNEONEWS, Sampit - Sad alias D dan Ha, pencuri sembako akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan. Vonis itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (15/3/2018).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara, vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya,,terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo. Dalam kasus ini, dakwaan yang dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Atas putusan itu keduanya menyatakan menerima. Dari fakta sidang pada 12 Desember 2017 malam, keduanya beraksi di warung korban Suritno, kawasan PT BSP, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aksi keduanya diketahui saat korban mendengar kegaduhan di warungnya. Setelah dicek, korban melihat Dikin Cs beraksi. Korban pun pergi karena diacungkan parang.
--page
Setelah sepi, korban kembali ke warung melihat pintu warung sudah terbuka, saat masuk sejumlah sembako miliknya sudah hilang. Hingga akhirnya ia melapor ke pihak perusahaan.
Saat dipanggil pihak perusahaan Sad Cs sempat membantah melakukan pencurian. Barulah, ketika diproses kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. (NACO/B-11)








