SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bukan hanya sekali Rus alias RO (23) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan polisi tersangka merupakan residivis karena sudah beberapa kali masuk penjara.

"Tersangka sudah pernah mencuri di dua lokasi berbeda, belum termasuk pencurian motor dan telepon seluler ini. Dia ini juga residivis," ucap Kapolsek Ketapang, AKP Todoan Gultom, Kamis (15/3/2018).

Kapolsek menerangkan, dalam pencurian pertama yang dilakukan RO aat berumur 18 tahun, ia melakukan pencurian sebuah ponsel di kios ponsel kawasan taman kota Sampit dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah itu, tersangka kembali melakukan tindak pidana lainnya, yakni membobol salah satu rumah warga Sampit dan menggasak satu unit televisi dan stapol. Atas kasus tersebut tersangka dipenjara selama 1 tahun delapan bulan.

Kini ia kembali berulah lagi, pada 2 Maret 2018 lalu, tersangka membobol rumah warga di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Ia berhasil menggasak satu unit ponsel dan motor dari kediaman Budiono (41).

--page

"Pencuri bertato ini, kami ancam maksimal penjara 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," tutur Gultom. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)