BORNEONEWS, Sampit - Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur harus didukung. Dalam upaya menekan dan mengatasi masalah narkoba yang belakangan ini sudah dianggap dalam kategori berbahaya.
"Penggodokan perda narkoba harus kita dukung, ini penting seperti di Yogjakarta itu sudah ada perda dan pergub narkoba," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi, Sabtu (17/3/2018).
Ia mengatakan, peredaran narkotika seperti zenith, ekstasi hingga sabu di Kotim seakan tidak ada habisnya. Meski banyak yang sudah masuk penjara, seakan tidak memberikan efek jera kepada pelaku usaha kejahatan tersebut.
Lanjut Supriadi, kejahatan narkoba ini sangat luar biasa tidak hanya membunuh mereka yang menggunakannya saja secara perlahan. Namun yang lebih dikhawatirkan akan mengancam generasi bangsa ini ke depannya.
"Mulai sekarang kita harus pikirkan itu. Karena kalau tidak ada generasi penerus kita dan sudah rusak karena narkoba mau jadi apa daerah kita ini," kata Supriadi.
--page
Saat ini, Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim sudah melakukan uji publik terkait perda tersebut. Di mana banyak yang diatur dalam perda itu nantinya dan diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di daerah ini. (NACO/B-2)








