BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp165 juta. Sabu seberat 90,47 gram dan ineks berjumlah 30 butir itu berasal dari enam tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim.
Narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan.
Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Markas Polres Kotim tersebut dihadiri oleh pengacara, Badan Narkotika Kabupaten Kotim, dan Kejaksaan Negeri Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)








