SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah. Sabu seberat 90,47 gram dan ineks berjumlah 30 butir ini didapat dari 6 orang tersangka yang ditangkap Januari-Februari 2018.

Dalam pemusnahan ini juga dihadiri oleh pengacara, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), dan Kejaksaan Negeri Kotim.

"Narkotika yang kami musnahkan ini didapat dari enam orang tersangka. Jika diuangkan bernilai Rp165 juta," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Senin (19/3/2018).

Ke-6 tersangka itu yakni Junaedi alias Edi, Saly, Heri Yadi alias Heri, Nurul Rahman alias Nurul, Suparjo, dan Jumi Ariyanto alias Ari. Barang narkotika itu kebanyakan didatangkan dari luar Kotim.

Narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang kedalam selokan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)