SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arni, penjaga alat berat jenis Excavator dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pencurian suku cadang alat berat dengan terdakwa Jep (49), Suk (38) dan Sug  (23). Saksi mengaku saat para terdakwa beraksi tangan dan kakinya diikat, matanya dilakban dan ia ditutupi dengan terpal.

Arni menerangkan apa yang ia alami itu di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Siragih dan JPU Kejari Seruyan Akwan Annas, Rabu (21/8/2018). Arni waktu itu mengaku di datangi oleh dua dari tiga terdakwa.

"Saya tidak mengenali mereka saat itu. Karena wajah saya disenter jadi silau, mereka mengikat tangan, kaki dan melakban mata saya, mereka menodong saya dan menutup saya dengan terpal," ujar Arni menerangkan.

Saat itu Arni mengaku tidak tahu apa yang dilakukan para terdakwa. Karena ia sudah ditutup. Hingga setelah pelaku beraksi baru ketahuan sejumlah suku cadang alat berat milik Aries Sugianto itu mereka curi.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa (19/9/2017) di lokasi Kelompok Tani Maju Bersama, Jalan Jenderal Sudirman Km 127 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan yang beraksi saat itu Jeprinoer dan Sukamto, sementara Sugeng mengawasi lokasi sekitar.

--page

Di lokasi kejadian, setelah berhasil melumpuhkan Arni mereka melepas 1 set elektrik, 1 set bok sekring dan mengambil ponsel milik Arni. Setelah selesai mereka pergi menuju jalan utama di situ Sugeng sudah menunggu dan menjemput mereka.

Alat itu mereka jual di Pekan Baru. Spare part tersebut dikirim lewat kantor pos Kabupaten Lamandau. Saat diamankan alat itu sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban alami kerugian sebesar Rp150 juta. (NACO/B-5)