SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rus, terdakwa kasus pengedaran zenith, divonis 16 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/3/2018).

"Terdakwa melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (21/3/2018).

Hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU Kejari Seruyan Wahyudi. Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni selama 20 bulan penjaram denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa yang diamankan pada 16 Desember 2017 lalu, tanpa pikir panjang menyatakan menerima. Hakim memintanya setelah keluar nanti untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Saya berjanji yang mulia tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ucap perempuan yang kini menyusul kerabatnya yang terlebih dahulu masuk penjara atas kasus serupa.

--page

Dari fakta persidangan, terdakwa diamankan di kediamannya Jalan S Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir. Sebelum mengamankan Rus, petugas terlebih dahulu mengamankan Yusuf, usai membeli satu keping zenith dari terdakwa. Dari kicauan Yusuf itulah, Rus diamankan beserta dua boks zenith.(NACO/B-11)