BORNEONEWS, Sampit - RN alias Ban, benar-benar tega. Betapa tidak, pria ini mencuri ponsel milik keluarga pasien yang sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit.
Akibat perbuatannya warga Jalan Jendral Sudirman Km 6,8, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kepala Polsek Ketapang AKP Todoan Gultom mengatakan, pelaku mencuri telepon seluler (ponsel) di RSUD dr Murjani Sampit Rabu (14/3/2018) dini hari.
Waktu itu korban Rayuni Alfren (54) sedang mengantarkan istrinya ke rumah sakit untuk berobat. Setibanya di sana, korban menunggu istrinya yang sedang diperiksa di dalam ruang unit rawat intensif atau Intensive Care Unit (ICU).
Tidak berapa lama, Alfren yang merupakan warga Tidar Block A, nomor 123, RT10 RW03, Kecamatan Baamang itu pun masuk ke ruangan tempat istrinya dirawat.
--page
"Sebelum masuk ke ruang rawat istrinya, korban meninggalkan dua unit ponsel yang diselipkannya di bawah bantal yang ada di ruang tunggu," ucap Gultom, Kamis (22/3/2018).
Setelah tiga jam berselang, korban pun kembali ke ruang tunggu dengan maksud ingin mengambil ponsel miliknya itu. Namun sial, ponsel yang menggunakan sistem android miliknya itu sudah tidak ada.
Merasa dirugikan hingga Rp3,4 juta, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang. Seminggu berselang, aparat menangkap lelaki berumur 23 tahun itu.
"Tersangka sudah kami amankan Rabu (21/3/2018) kemarin. Dan kini kasusnya sudah berproses secara hukum," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








