SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - RN alias Ban, pria pencuri ponsel milik keluarga pasien yang sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit terancam enam tahun penjara.

Warga Jalan Jendral Sudirman Km 6,8, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kepala Polsek Ketapang AKP Todoan Gultom mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, Rabu (14/3/2018) dini hari.

"Pelaku pencurian ponsel di rumah sakit itu dijerat pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ucap Gultom.

Sebelumnya, tersangka melakukan pencurian sebanyak empat unit ponsel secara terpisah, dua diantaranya merupakan milik korban bernama Rayuni Alfren (54) hingga mengalami kerugian Rp 3,4 juta.

--page

Ponsel hasil curian tersangka itu dijual seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per unit. Pelaku ditangkap pada Rabu (14/3/2018) lalu saat hendak kembali melakukan aksinya di rumah sakit yang sama. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)