BORNEONEWS, Sampit - Mik atau yang akrab dipanggil Su (25) dituntut 10 bulan penjara. Dengan nada lembut, terdakwa minta keringanan atas tuntutan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo tersebut.
"Minta keringanan yang mulia," kata waria itu hingga hakim terkejut mendengar nada pria tersebut, Kamis (22/3/2018) dalam sidangnya itu.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana meminta waktu satu pekan untuk bermusyawarah mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan lisan terdakwa. "Tunggu satu pekan untuk pembacaan putusannya. Kamu itu lelaki yang tegar, masa lelaki suaranya seperti itu," kata hakim kepada bencong tersebut.
Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini melakukan aksinya pada Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 perumahan Griya Membangun Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
Saat itu rumah korban Tegar Ramadhanu Kariadinata dalam keadaan kosong karena ia tinggal. Terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan obeng, di dalam ia melihat-lihat isi rumah.
--page
Melihat ada kotak ponsel ia mengambilnya. Di dalam kotak itu ternyata ada ponselnya lalu ia ambil. Setelah berhasil ia kabur. Kemudian pada Selasa (26/2/2017) ia mencoba mengulangi perbuatannya hingga ia berhasil diamankan.
Dalam tuntutan jaksa, obeng yang digunakan terdakwa untuk beraksi dirampas untuk dimusnahkan sementara barang bukti ponsel dikembalikan kepada korban. (NACO/B-2)








