PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengemudi mobil Avanza bernomor polisi KH 1897 TN, berinisial FE, 46, yang dinyatakan positif narkoba hasil tes urine akan menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, polisi telah melakukan pengembangan namun tidak ditemukan barang bukti sabu. 

"Sejak terjadi kecelakaan, kita sudah mengecek mobilnya. Tapi tidak ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan juga belum ada," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kamis (22/3/2018). 

"Rencananya besok (Jumat) akan kita limpahan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Palangka Raya untuk direhabilitasi," imbuhnya. 

Ia menuturkan, FE merupakan sopir travel jurusan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. FE juga bersedia menjalani rehabilitasi ke BNNK. 

Meski diputuskan menjalani rehabilitasi, Gatoot menyebut tetap akan melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang berasal, termasuk siapa saja jaringannya. 

--page

Seperti diberitakan, FE berurusan dengan polisi setelah mobil yang ia kemudi menabrak mobil yang sedang berhenti karena lampu merah pada traffic light di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya menyala, Selasa (20/3/2018) pagi. 

Akibat kejadian itu, mobil yang ditabrak turut menyeruduk mobil di depannya yang juga sedang berhenti. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Pascakejadian, polisi melakukan tes urine dengan hasil positif sabu. (BUDI YULIANTO)