PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembobol rumah lalu mencuri uang Rp51 juta yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Timur ditangkap di Palangka Raya, Kamis (22/3/2018).

Pelaku berinisial CH (20) warga Gumpa, Barito Timur. "Dia kita amankan saat berada di Jalan RTA Milono depan masjid Al Abrar," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Jumat (23/3/2018).

Penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng, Resmob Polres Kapuas, Resmob Polres Seruyan, dan Resmob Polres Lamandau.

"Jadi kita tim gabungan mem-backup Polres Barito Timur," ungkapnya. Harman menambahkan peristiwa pencurian itu terjadi di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Minggu (18/3/2018). Saat ini pelaku sudah dibawa menuju ke Bartim. (BUDI YULIANTO/B-6)