PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Rakumpit meringkus seorang laki-laki diduga sebagai pengedar obat daftar G jenis carnophen atau biasa dikenal dengan nama zenith.

Pelaku bernama Ir alias Id (43) warga Jalan Tumbang Talaken Km 90, Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto didampingi Kanit Reskrim Aipda P Manulang mengatakan, pelaku tertangkap tangan ketika berada di Jalan Tumbang Talaken Km 78, Gang Mufakat, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 62 butir zenith dan uang Rp320 ribu hasil dari penjualan," kata Kapolsek.

Selain zenith, anggota juga menemukan senjata tajam dari tangan pelaku. Yakni satu parang dan pisau, masing-masing lengkap dengan kompangnya. Pelaku kini dititipkan ke Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-2)