BORNEONEWS, Palangka Raya - Terduga pengedar carnophen alias zenith yang ditangkap Polsek Rakumpit pada Jumat (23/3/2018) dini hari, Ir alias Id (43) mengaku, sasaran peredaran adalah penambang emas di Kabupaten Gunung Mas.
Warga Jalan Tumbang Talaken Km 90, Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas itu ditangkap ketika berada di Jalan Tumbang Talaken Km 78, Gang Mufakat, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.
"Barang bukti sebanyak 62 butir itu merupakan sisa dari lokasi (penambangan emas). Uang Rp 320 ribu yang kita amankan juga hasil dari penjualan," kata Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto didampingi Kanit Reskrim Aipda P Manulang.
Pelaku telah melakoni bisnis terlarang itu selama tujuh bulan. Dalam satu keping, ia menjual seharga Rp100 ribu. Saat ini, pelaku sudah dititipkan ke Polres Palangka Raya.
Anggota Polsek Rakumpit juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal. Sebab selain obat terlarang, anggota juga menyita dua pucuk senjata tajam dari tangan Irpansyah.
--page
Akibat perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam yakni dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (BUDI YULIANTO/B-2)








