BORNEONEWS, Sampit - Setelah menangkap bandar zenith bernama Rah, aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menangkap seorang pengedar obat daftar G jenis charnophen.
"Kami juga mengamankan pengedar atas nama Bah di sekitaran lokasi Pasar Keramat, Baamang," ucap Wakil Kepala Polres Kotim Kompol MZ Rofik, Sabtu (24/3/2018).
Dari kediaman Rah diamankan barang bukti 43 boks atau 4.300 butir zenith. Sementara dari kediaman Bah di Jalan Martapura 2, Kecamatan Baamang itu diperoleh barang bukti berupa 293 butir Zenith siap jual.
"Dari hasil penggeledahan di rumah Bah, ditemukan Zenith sebanyak 2 boks 9 keping dan tiga butir," terangnya.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang masuk ke kepolisian, terkait adanya transaksi narkoba.
--page
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menggeledah kediaman tersangka pertama yang merupakan bandar.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan pengedar yang dulunya sempat terlibat dalam kasus Zenith, namun bukan sebagai tersangka.
Meski keduanya berbeda tugas, namun aparat tetap memberlakukan pasal yang sama yakni Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








