SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Perda itu mengatur pencegahan tentang masalah narkotika di Kotim. Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu melalui pelapor Bepemperda Iswanur mengatakan, saat ini perlu dilakukan perang terhadap narkoba. Apalagi Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat narkoba.

Dalam sehari, narkoba merenggut 50-60 jiwa. Raperda ini diajukan dalam paripurna ini sebagai bentuk perhatian dan wujud memberantas gencarnya peredaran gelap narkotika selama ini.

Nakoba, lanjut dia, di satu sisi dijadikan sebagai obat dan bahan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain itu dapat merugikan tanpa adanya pengendalian dan pengawasan.

"Apalagi jika digunakan tidak sesuai dengan standar kesehatan yang dapat merugikan generasi muda bangsa ini dan melemahkan ketahanan nasional," katanya Senin (26/3/2018).

--page

Dengan adanya perda itu diharapkan ke depannya dapat mengatur dan memperlancar upaya pencegahan. Selain itu, tindakan yang dilakukan terselenggara secara terencana.

Kemudian, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, membangun partisipasi masyarakat, menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga peredaran narkoba bisa dicegah dan ditanggulangi. (NACO/B-2)