PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penyidik Satreskrim Polres Murung Raya meminta keterangan 19 korban dugaan kasus penipuan dana investasi dengan terlapor MR, di ruang unit II, Senin (26/3/2018). Adapun MR, merupakan oknum anggota bhayangkari.

Sekretaris Desa Batu Makap, Jono, yang mengaku menjadi salah satu korban menyebutkan kerugian sekitar Rp 175 juta. 

"Saya tidak menyangka dan sangat menyesalkan. Dia (terlapor), menghasut dan membujuk ibu-ibu di desa termasuk isteri saya. Saya tahu kejadian ini setelah warga heboh, dan meminta saya untuk membuat surat pengaduan ke kepolisian," kata Jono

Sementara korban lainnya, Muris dan Maritana menuturkan awalnya tidak tergiur dengan tawaran pelaku. Akan tetapi setelah melihat bukti, ada yang menerima bunga sebesar 70 persen selama 3 bulan, mereka pun tertarik berinvestasi.

"Selama tiga bulan kami lihat pelaku memberikan keuntungan berbentuk bunga dari modal korban lainnya. Saya menyerahkan Rp 30 juta di penginapan pelabuhan Simpang Empat, ada dia (terlapor) dan suaminya,"  kata Muris.

--page

Sementara Wakapolres Mura Kompol Zepni Aska membenarkan, adanya agenda pemeriksaan korban.

"Kami hadirkan semua korban untuk dimintai keterangannya. Kami tegaskan, kasus ini akan ditangani secara intensif. Kasusnya masih kami dalami," tegas Zepni Aska. (RISKI RIVALDO/B-11)