BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rehabilitasi narkoba bisa dilakukan karena dua hal ini, seperti karena ditangkap atau mengajukan sendiri. Kalau ia ditangkap maka yang mengalami kecanduan akan dipaksa melakukan rehabilitasi agar bisa kembali normal.
"Kalau yang mengajukan diri itu karena kesadaran orang tersebut untuk mau berubah. Sebelum melakukan itu kita akan assesment dia berdasarkan hasilnya apakah dia akan dirawat inap atau rawat jalan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP I Wayan Korna, Selasa (27/3/2018).
Kalau rawat jalan, akan dilakukan di kabupaten saja tanpa harus dikirim keluar daerah dengan jumlah pertemua sebanyak delapan kali. Kalau rawat inap mereka akan dikirim ke Bogor, Sulawesi, Tanah Merah (Kalimantan Timur), dan Batam.
"Penyebab orang terjerumus dalam jerat narkoba itu bermacam-macam seperti retaknya rumah tangga, pergaulan dan perkerjaan yang berlebihan sehingga mereka menggunakan narkoba itu agar tidak mudah lelah," ucapnya.
Selain itu, BNNK juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak terjerumus narkoba. Penyuluhannya pun beragam dari dampak yang ditimbulkan oleh narkoba sampai dengan jenisnya. (HARDI/B-5)








