BORNEONEWS, Sampit- Edi Suharto mengaku masuk ke kediaman Aditia Hendra Saputra tanpa izin setelah melihat pintu rumah korban terbuka. Saat masuk, rumah tenyata kosong alias tanpa penghuni.
"Saat saya masuk berhasil mengambil satu unit laptop dan uang Rp300 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (27/3/2018).
Warga Gang Kacapiring 3, Jalan HM Arsyad, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, itu menjalankan aksinya pada Selasa (30/1/2017) sore di Gang Ketapi 5, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Saat masuk ke dalam rumah korban, Edi Suharto melihat laptop yang ditaruh di atas kasur serta sebuah dompet yang berisi uang Rp300 ribu. Pengakuan tersangka, laptop itu rencananya dijual. Namun belum sempat menjualnya, tersangka keburu diamankan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kini tersangka setelah perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejari Kotim dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit.
"Saya baru tahu kalau itu rumah korban Aditia setelah diamankan pak polisi. Saya tidak ada izin mengambil barangnya itu," aku Edi Suharto. (NACO/B-3)








