SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AFd alias Ar pengedar zenith Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku untung Rp50 ribu tiap boks zenith yang dijualnya. Ia ambil barang di Kalsel, per boks seharga Rp600 ribu.

Itu ia sampaikan saat sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin hakim Ega Shaktiana, Selasa (27/3/2018).

"Saya ambil barang di Banjarmasin (Kalsel), satu boks Rp600 ribu kemudian saya jual per boks Rp650 ribu," kata terdakwa yang juga dihadapan JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Terore.a

Warga Jalan DI Panjaitan, RT 6 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini diamankan pada Senin (15/1/2018) dari hasil penggeledahan Jalan Panjaitan 40 gang Rahmad RT 32 RW 2, di barak tersangka yang ditempati Amay Almuna petugas menemukan zenith.

AF diamankan dari kicauan TA, yang merupakan pengedar zenith yang mengambil zenith dari Am yang merupakan kaki tangan AF. Barang bukti yang diamankan yakni 600 butir zenith yang dijual dengan Tuti serta 5.400 butir dari Amay yang merupakan milik AF dan uang hasil penjualan Rp 3,9 juta.

--page

"Saya jual zenith sekitar 7 bulan. Tempat saya ambil zenith saya juga kurang tahu. Saya dapat zenith karena ada yang menawari, waktu itu saya juga dihubungi oleh nomor penjual yang berbeda-beda," ucapnya.

AF juga menyebut dapat link tempat membeli zenith karena di sekitar tempat tinggalnya ramai menjual zenith. Dalam melancarkan aksinya itu ia menggunakan jasa Am.

Satu bulan Am digaji Rp3 juta. Dalam dakwaan jaksa ia didakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-5)