SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyeselidiki kasus pencurian uang senilai Rp100 juta milik Sugeng Wahyudi (36). Pelaku pencurian uang yang disimpan di dalam mobil itu akan diancam penjara selama 9 tahun. 

"Anggota masih menyelidiki kasus pencurian uang itu. Apabila tertangkap, pelaku yang diketahui seorang pria itu akan dikenakan pasal 365 KUHPidana. Maksimal hukuman 9 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri, Rabu (28/3/2018).

Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 13.35 wib. Pelaku diduga sudah mengintai korban terlebih dahulu. Beberapa orang anggota pun sudah diturunkan ke lapangan untuk mengungkap kasus ini.

"Peristiwa itu terjadi saat aktivitas di sekitar lokasi sedang ramai. Kawasan tersebut merupakan komplek pertokoan dan warung kecil," terang Damsul.

Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban memperbaiki laptop miliknya di toko eletronik. Dia memarkirkan mobil Kijang Krista KH 1543 FA di depan toko itu. Tiba-tiba pelaku mengambil uang dengan merusak pintu mobil korban dan membocorkan ban belakang mobil korban. 

--page

Setelah berhasil mengambil uang itu, pelaku langsung melarikan diri. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)