SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nur (31) pemilik 10 boks zenith akhirnya divonis setahun penjara. Putusan dibacakan Rabu (28/3/2018) oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Muslim dalam amar putusannya.

Terdakwa dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Seruyan Erwan yang sudah ia ajukan dalam tuntutannya.

Sidang lalu terdakwa dituntut pidana selama 20 bulan penjara dan didenda Rp5 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Fakta dipersidangan terdakwa diamankan pada Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman terdakwa Jalan Pematang Jambu, Desa Pemantang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.

--page

Sebelum mengamankan terdakwa petugas mengamankan pembeli yakni Ribut.

Dari kicauan Ribut petugas langsung menuju ke kediaman terdakwa saat diamankan dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan 10 boks zenith yang belum habis terjual.

Nur mendapatkan zenith itu dari rekannya. Satu boks ia beli dengan harga Rp400 ribu, kemudian diedarkan kembali satu boks seharga Rp500 ribu.

Selain itu barang bukti zenith dirampas untuk dimusnahkan dan uang Rp600 ribu hasil penjualan dirampas untuk negara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. (NACO/B-6)