SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mik alias Su (25), seorang waria, divonis selama 8 bulan penjara, sementara sidang lalu ia dituntut selama 10 bulan penjara atas kasus pembobolan rumah dan menggasak ponsel.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (29/3/2018).

Waria yang merupakan warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini melakukan aksinya pada Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 11.45 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 perumahan Griya Membangun Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Saat itu rumah korban Tegar Ramadhanu Kariadinata dalam keadaan kosong karena ia tinggal, lalu terdamwa masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan obeng, di dalam ia melihat-lihat isi rumah. 

Melihat ada kotak ponsel ia mengambilnya. Di dalam kotak itu ternyata ada ponselnya lalu ia ambil, setelah berhasil ia kabur. Kemudian pada Selasa (26/2/2017) ia mencoba mengulangi perbuatannya hingga ia berhasil diamankan.

--page

Dalam vonis hakim obeng yang digunakan terdakwa untuk beraksi dirampas untuk dimusnahkan sementara barang bukti ponsel dokembalikan kepada korban. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPu Kejari Kotim Bayu Utomo. (NACO/B-5)