PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat penegak hukum kini bakal menjerat pengguna maupun pengedar Carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan Zenith dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasalnya, obat terlarang itu sudah resmi masuk narkotika golongan 1. Artinya, proses hukum bagi siapa saja yang tertangkap sama dengan memproses pengguna maupun pengedar sabu-sabu.

“Sekarang Zenith, Somadril atau PPC yang mengandung carisoprodol masuk narkotika golongan 1,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Siworo, Kamis (29/3/2018).

“Dengan demikian, maka bagi pengguna maaupun pengedar dapat diproses hukum menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara,” imbuhnya.  

Ia menuturkan, resminya obat terlarang ini masuk pada narkotika golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanggal 6 Maret 2018. Zenith sendiri masuk pada nomor urut 146 yang mengandung carisoprodol.

--page

Peredaran Carnophen, alias Zenith, di Kalteng masih marak tidak terkecuali di Palangka Raya. Bahkan pada 2017, dua truk Zenith ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya, bagi pengedar Zenith yang tertangkap hanya dikenakan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tapi sekarang sudah masuk narkotika golongan 1 sehingga proses hukum sama halnya ketika memproses kasus sabu. (BUDI YULIANTO/B-5)