SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ah alias Am (20) menjalani sidang atas kasus pencurian ponsel di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (29/3/2018). Dari persidangan terungkap, Amat kemudian menjual hasil kejahatannya itu dan dibagi dengan temannya bernama An yang dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Saya waktu itu diberi Rp100 ribu. Awalnya saya tidak tahu uang itu hasil penjualan ponsel curian, namun setelah itu saya baru tahu. Uang itu belum sempat saya nikmati," kata An di hadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar.

An mengatakan, uang yang diberikan itu dijadikan barang bukti. Sementara Am dan An diamankan dalam kasus penganiayaan.

Am mengambil ponsel milik korban Joko Prasetyo pada Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Poros, Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan, ponsel itu kemudian ia jual dengan M Azmi alias Jimi seharga Rp 200 ribu.

Namun An tidak tahu kalau uang itu berasal dari hasil penjualan ponsel curian. Karena saat itu, An tidak melihat terdakwa juga mencuri ponsel korban. Sebelum itu korban lari ketakutan karena terdakwa membawa senjata tajam. 

--page

Akibat perbuatannya ini, Am didakwa dengan Pasal 362 KUHP. Pekan mendatang JPU akan kembali menghadirkan saksi dalam perkara itu. Sehingga sidang ditunda oleh hakim, jaksa diberi kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi. (NACO/B-11)