PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengingatkan masyarakat untuk menjauhi Carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan Zenith.

Jika tidak, polisi bakal menindak tegas. Mereka yang berhubungan dengan Zenith bisa dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, obat terlarang ini sudah resmi masuk narkotika golongan 1.

“Jauhi carnophen. Kita selamatkan generasi kita dari obat-obatan terlarang. Yang namanya obat terlarang, pasti juga dilarang,” kata AKBP Timbul, Kamis (29/3/2018).

Timbul kembali mengingatkan jika dulu pengguna maupun pengedar obat-obatan terlarang hanya dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kali ini akan diproses dengan UU tentang Narkotika.

“Awalnya masuk UU Kesehatan. Kalau sekarang narkotika. Jadi tidak ada lagi yang meringankan,” imbuhnya.

--page

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo menambahkan, Zenith sudah masuk dalam unsur memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Minggu depan, kita sudah mulai bergerak melakukan penindakan,” tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-11)