SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Walaupun usianya sudah menjelang 50 tahun namun tidak memengaruhi perilaku menyimpang ibu berjilbab ini. Buktinya, Ros, demi dapat untung besar ia rela jual Zenith.

Akibat perbuatannya itu Ros diamankan oleh anggota Polsek Parenggean di toko tempat jualan barang haram tersebut di Jalan Ramba, RT 7, RW 2, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/3/2018) pagi itu berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan jika di Toko Ayu milik Ros menjual obat terlarang yang telah di hapus izin edar nya pada tahun 2009.

"Kami selidiki dan kami lakukan penggeledahan di toko itu. Alhasil kami dapatkan zenith sebanyak 687 butir," ucap Kapolsek, Jumat (30/3/2018).

Pada awalnya petugas menemukan tujuh butir zenith yang disimpan di dalam plastik hitam di samping meja. Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeldahan di toko itu dan menemukan 680 butir zenith yang dibungkus plastik bening.

--page

Ros mengaku tidak mengantongi izin menyimpan dan memasarkan obat haram tersebut. Hal itulah yang membuat dirinya harus mendekam di sel tahanan.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Parenggean untuk di proses lebih lanjut," tutur Donny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)