SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat Kepolisian Republik Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat pengedar maupun bandar obat-obatan mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma dan isobamat, yang tidak memilik izin edar.

Obat yang mengandung zat tersebut tergolong ke dalam obat keras. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan penjual harus memiliki izin mengedarkan yang dikeluarkan oleh dinas maupun Kementerian Kesehatan.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan Polri. Jadi sementara ini, kami masih menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar.

Selama ini, pasal yang hanya dikenakan kepada pelaku pengedar dan bandar zenith, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu karena zenith termasuk kategori obat-obatan yang peredaran dan penggunaannya harus sesuai aturan.

Namun kini, zenith dimasukkan dalam kelompok narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Sanksi berat diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

--page

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, obat-obatan terlarang seperti Charnophen atau Zenith, PCC dan sejenisnya yang mengandung karisoprodol masuk ke dalam narkotika golongan I.

"Dimasukkannya carnophen atau zenith ke dalam kelompok narkotika dapat memberikan sanksi lebih berat bagi oknum yang menyalahgunakannya. Kami lebih senang, agar tidak ada lagi yang bisa main-main," tutur Muchtar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)