SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotim mengapresiasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018. Permenkes itu berisi tentang perubahan penggolongan narkotika yang memasukan obat-obatan terlarang seperti Charnophen atau Zenith, PCC dan sejenisnya yang mengandung zat adiktif berbahaya, ke dalam narkotika golongan I.

"Meski masih belum bisa digunakan untuk menjerat pengedar dan bandar, nantinya undang-undang tersebut dapat membantu kinerja kepolisian. Sebab apabila resmi digunakan, peredaran zenith, PCC maupun sejenisnya kemungkinan akan segera menghilang peredarannya," ucap Kapolres Kotim, AKBP Muchtar S Siregar, Senin (2/4/2018).

Kapolres melanjutkan, setiap orang tanpa izin menyimpan ataupun mengedarkan obat-obatan mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma, dan isobamat, akan dikenakan pasal sesuai undang-undang dari Kementrian Kesehatan itu.

"Jadi ini dapat menekan peredaran dan kemungkinan tidak akan ada lagi orang-orang yang berani mengonsumsinya," terang Kapolres.

Sanksi berat itulah nantinya diharapkan dapat menimbulkan efek jera. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)