BORNEONEWS, Sampit - Apabila Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika resmi digunakan oleh pihak kepolisian, maka setiap orang yang memiliki atau menyimpan obat-obatan terlarang seperti Charnophen atau Zenith, PCC dan sejenisnya yang mengandung zat adiktif berbahaya tanpa izin, akan di jebloskan ke penjara.
"Undang-undang tersebut akan dapat membantu kinerja kepolisian. Sebab apabila resmi digunakan, menyimpan satu butir zenith saja maka akan jadi tersangka. Sesuai dengan pasal yang diatur dalam undang-undang narkotika itu nantinya," kata Kapolres Kotim, AKBP Muchtar S Siregar, Senin (2/4/2018).
Kapolres melanjutkan, hukumannya sama dengan kasus sabu maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga hukuman mati. Obat-obatan mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma, dan isobamat merupakan obat keras.
Aturan pakai harus mendapatkan resep dari dokter. Namun beberapa obat yang mengandung karisoprodol seperti zenith sudah dicabut izin edarnya pada tahun 2009 silam.
Sebab zat tersebut dapat menyebabkan lemahnya fungsi syaraf manusia apabila dikonsumsi tidak sesuai resep dokter, bahkan dapat menyebabkan kematian.
--page
Meskipun demikian, pemakaian UU Narkotika yang mengatur peredaran zenith itu belum digunakan oleh pihak kepolisian. Sebab masih menunggu petunjuk dari petinggi Polri.
"Kami masih menunggu perintah dari pimpinan. Kami belum tahu kapan undang-undang yang mengatur zenith masuk ke dalam narkotika golongan I itu resmi digunakan. Namun kami berharap agar undang-undang tersebut dapat diterapkan," harap Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








