SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung munculnya aturan baru yang menyatakan bahwa zenith masuk dalam golongan narkotika.  

"Maka dari itu dengan aturan ini diharapkan lebih keras untuk menjerat para pemilik, pengedar hingga para bandar yang selama ini sudah meresahkan masyarakat," kata Rimbun, Senin (2/4/2018)

Lanjut Rumbun, selama ini aturan yang ada terlalu lemah untuk menjerat para pengedar dan bandar. Mereka hanya dijerat dengan UU Kesehatan, namun demikian dengan adanya aturan baru ini diyakini hukuman akan lebih berat bagi para pelaku kejahatan itu.

Rimbun mengakui jika efek pengguna zenith dan narkotika tidak jauh berbeda. Semuanya sama-sama menimbulkan kerusakan permanen pada organ tubuh manusia yang mana akhirnya menyebabkan rusaknya mental yang menggunakannya lebih parah lagi selama ini memicu terjadinya tindak kejahatan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan peredaran barang haram itu di Kotim dianggap tertinggi di Kalteng. Salah satunya pintu masuk barang itu melalui jalur pelabuhan. Selama ini pengawasan melalui pintu pelabuhan yang lemah menyebabkan para pengedar dengan leluasa membawa barangnya hingga jutaan butir. 

--page

Maka dari itu lanjut dia sejak awal harusnya aturan pengedar zenith ini memang tegas. Meski demikian ia menilai semua tidak terlambat dari tidak sama sekali dilakukan, diharapkan dengan aturan baru ini dapat memberikan efek jera karena ancamannya sangat berat. (NACO/B-5)