BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati, mengamini jika Carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan Zenith sudah masuk narkotika golongan satu.
Dia pun menegaskan bahwa polisi kini sudah bisa menerapkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi siapa saja yang 'bermain-main' dengan Zenith.
"Kami memang sudah bekerjasama dengan kepolisian. Carisoprodol (kandungan yang ada dalam Zenith) sudah masuk dalam lampiran narkotika golongan satu," kata Trikoranti, Senin (2/4/2018).
"Jadi polisi sudah bisa memproses (bagi yang tertangkap) menggunakan UU Narkotika," tuturnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis (29/3/2018) lalu, Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo menegaskan bahwa Zenith tersebut sudah masuk narkotika golongan satu.
--page
Sebelumnya, pengedar maupun pengguna obat terlarang ini hanya dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sekarang zenith, somadril atau PPC yang mengandung carisoprodol masuk narkotika golongan satu,” kata AKP Gatoot Siworo.
“Dengan demikian, maka bagi pengguna maupun pengedar dapat diproses hukum menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








