BORNEONEWS, Kuala Kurun- Dalam Kurun waktu satu bulan terakhir, kasus pencurian cukup meresahkan warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Belasan rumah warga telah disatroni maling. Akibatnya banyak warga yang kehilangan barang berharga mereka.
Namun, teror pencuri sepertinya segera berakhir setelah polisi meringkus terduga pelaku berinisial YTS, 21, serta dua orang penadah, MH, 28, dan DG, 42, Sabtu (31/3/2018).
Kabag Ops Polres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, pelaku pencurian beraksi saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pemiliknya. Baik saat penghuni rumah berbelanja, mengantar anak sekolah, bekerja, maupun kegiatan lainnya.
"Pencurian dilakukan tersangka saat rumah kosong," ungkap Theodorus didampingi Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono, Kasat Intelkam AKP Revin, dan Kapolsek Kurun Iptu I Made Suta ketika pers rilis di Polsek Kurun, Selasa (3/4/2018) sore.
--page
Kabag Ops mengungkapkan, pelaku YTS dihadiahi timah panas di kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 laptop berbagai merek, 21 ponsel berbagai merk, 1 wireless, 1 satelit indihome, 1 kipas angin, 1 pasang sepatu, 1 jaket, beberapa cincin, beberapa kalung, beberapa gelang, dan beberapa pasang anting.
Para tersangka dijerat Pasal 363, Ayat 1 jounto Pasal 55, Ayat 1 ke-1, KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)








