PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melebarkan sayap untuk menindak kejahatan narkoba. Ini seiring dengan adanya keputusan bahwa obat-obatan terlarang yang mengandung carisoprodol telah masuk narkotika golongan satu. 

Kepala BNN Kota Palangka Raya Muhammad Soedja'i menegaskan siap untuk menindak siapa saja yang bermain dengan obat-obatan terlarang mengandung carisoprodol. Baik itu jenis carnophen atau biasa dikenal dengan nama zenith, somadril maupun dextro. 

"Kami sangat-sangat siap untuk melakukan penindakan," kata Soedja'i, Selasa (3/4/2018). 

Dia menuturkan, penindakan terhadap peredaran obat terlarang itu sebenarnya sudah dilakukan.

Hanya saja, jika ada seseorang yang tertangkap, proses selanjutnya dilimpahkan ke aparat kepolisian mengingat kala itu carnophen masih masuk pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

--page

Pihaknya saat ini masih menunggu edaran dari BNN Pusat bahwa obat terlarang mengandung carisoprodol bisa ditindak menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-11)