BORNEONEWS, Sampit - Remaja residivis kasus pencurian berusia 16 divonis dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotawaringin Timur sebelumnya menuntut, yang menuntut terdakwa tiga bulan penjara.
"Kami terima atas vonis itu. Hakim mengurangi satu bulan dari tuntutan jaksa," kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, Kamis (5/4/2018).
Kali ini terdakwa tidak lagi divonis pembinaan lantaran sebelumnya sudah pernah masuk penjara. Dia juga pernah dihukum menjalani pembinaan di Dinas Sosial atas kasus pencurian juga beberapa bulan lalu. Nampaknya hal itu tidak membuat pria putus sekolah itu kapok.
Terdakwa kembali berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan bersama Dimas Raharjo alias Dimas (berkas terpisah). Keduanya menggasak karpet dan genset musala An Nur pada Kamis (1/2/2018) Jalam Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Karpet dijual dengan seorang warga yang tidak mereka kenal seharga Rp60 ribu. Kemudian genset dijual dengan Kai Ali seharga Rp200 ribu di Jalan Muchran Ali, Baamang. Akibat perbuatan itu pihak musala mengalami kerugian sekitar Rp 1.550.000.
--page
Dari catatan kriminalnya, terdakwa pada penghujung 2017 lalu pernah masuk penjara atas kasus pencurian, ia membobol bersama rekannya yang juga masih di bawah umur. Dalam kasus pertama terdakwa kemudian divonis pembinaan.
Kali ini ia masuk penjara dan divonis kurungan setelah dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








