BORNEONEWS, Sampit - KHA (21) residivis kambuhan kembali disidang di Pengadilan Negeri Sampit, atas kasus pencurian ponsel. Reni Puspita Sari, istri polisi yang menjadi korban memberikan keterangannya, Kamis (5/4/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Rahadi Usman warung Kondang, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Awalnya, terdakwa memesan nasi goreng di warung milik Reni Puspita Sari. Tiba-tiba, terdakwa melihat ponsel korban digantung dan di-charge.
Saat korban keluar, dengan cepat terdakwa mengambilnya kemudian ponsel itu dimasukkan ke saku celananya. Agar tidak diketahui, terdakwa kembali pura-pura makan nasi goreng. Saat kembali korban melihat ponselnya sudah tidak ada lagi.
Korban sempat bertanya dengan terdakwa apakah dia ada mengambil ponselnya terdakwa menyangkalnya dan meminta korban untuk menghubungi ponselnya itu.
--page
Saat dihubungi terdengar bunyi ponsel tersebut dari saku celana terdakwa. Saat diminta untuk dikembalikan, terdakwa kabur. Dan oleh korban diteriaki maling.
"Saya minta kembalikan saat saya hubungi ponselnya berbunyi dia tidak mau tetap berupaya menyembunyikannya, saya bilang tega kamu ini. Saat mau lari saya panggil orang sekitar dia diamankan," ucap korban.
Menurut korban terdakwa makan di warungnya sudah dua kali. Barulah saat makan kedua, terdakwa melakukan aksinya. (NACO/B-11)








