BORNEONEWS, Palangka Raya– Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran gusar mencermati fenomena banyaknya sumber daya alam (SDA) yang diangkut keluar dan menyuplai pertumbuhan ekonomi nasional, namun yang kembali ke daerah tidak sebanding.
Ia pun bersikap tegas meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkalkulasi kembali alokasi anggaran untuk Kalteng sebagai daerah penghasil. Hal ini menurut Gubernur, sebagai cara mengurangi kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah.
Karena idealnya daerah penghasil memiliki porsi lebih. Selama ini yang terjadi tidak demikian. Sehingga daerah penghasil justru kesulitan melakukan pembangunan akibat miskin anggaran.
“Untuk itu secara khusus kami minta sampaikan kepada Kemnkeu bahwa perlu ditinjau kembali terkait dengan regulasi yang mengatur tentang bagi hasil, khususnya bagi hasil terhadap SDA yang kembali ke provinsi penghasil,” tegas Gubernur saat Musrenbangprov, di Palangka Raya, Kamis (5/4/2018).
Ada sejumlah alasan mengapa tuntutan ini dicetuskan. Provinsi Kalteng memiliki potensi SDA yang luar biasa besar, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan, dan perikanan.
Produksi CPO sebesar 4,5 juta ton per tahun, potensi batu bara 18-20 juta metrik ton per tahun, dan terdapat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebanyak 15 buah.
Belum lagi kontrak karya (pertambangan emas) yang mengantongi izin pemerintah pusat sebanyak lima unit dan perusahaan besar swasta (PBS) sebanyak 341 unit, serta perusahaan pekayuan 59 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).
“Potensi SDA yang melimpah tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan segenap masyarakat di Kalteng,” tutur Gubernur.
“Sebagian besar pajaknya disetor ke pusat, sedangkan Kalteng belum menerima alokasi dana pusat, baik berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebanding dengan kebutuhan percepatan pembangunan Kalteng,” pungkasnya. (ROZIQIN/B-3)


