PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita pengedar zenith berinisial FIT (39) diringkus Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. 

FIT ditangkap di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya, Jalan Pangeran Samudra, Gang 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 467 butir pil zenith dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (6/4/2018). 

Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang menyebutkan adanya peredaran zenith. Anggota kemudian melakukan penyelidikan. 

"Begitu benar, anggota langsung melakukan penangkapan," tutur Kapolres. (BUDI YULIANTO/B-11)