PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Janji aparat Polres Palangka Raya untuk menerapkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pengedar carnophen (zenith), tidak hanya isap jempol belaka. Wanita inisial FIT (39) ini orang yang pertama dijerat dengan UU tersebut. 

Janda tanpa anak ini ditangkap Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya, Jalan Pangeran Samudra, Gang 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Ini merupakan yang pertama sejak zenith dinyatakan dalam golongan narkotika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 7 Tahun 2018 (tentang Perubahan Penggolongan Narkotika), dimana obat yang mengandung carisoprodol masuk golongan narkotika," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi  Wakapolres Kompol M Z Rofik, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (6/4/2018). 

Menurut pengakuan FIT, ia mendapatkan 467 butir zenith (barang bukti) dari seseorang yang transaksinya dilakukan di Jalan G Obos. FIT langsung bertemu kemudian memberikan uang dan si penjual memberikan obat terlarang itu. 

--page

FIT menyebut bahwa bisnis haram itu sudah ia lakoni selama kurang lebih satu tahun.

"Untuk penjualnya masih dalam penyelidikan," tutur Kapolres. (BUDI YULIANTO/B-5)