BORNEONEWS, Palangka Raya - Wanita berstatus janda tanpa anak berinisial FIT (39) yang ditangkap karena mengedarkan carnophen atau zenith ini terancam menghuni hukuman 15 tahun penjara. Ini karena ia dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kita kenakan UU Narkotika. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar disamping Wakapolres Kompol M Z Rofik, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (6/4/2018).
Menurut pengakuan FIT, zenith yang ia edarkan berasal dari seseorang berinisial TN. Transaksinya berlangsung di Jalan G Obos.
Transaksi terakhir diakuinya terjadi pada Sabtu (31/3/2018) lalu. FIT membeli sebanyak 8 bungkus atau 80 keping atau 800 butir dengan harga perkeping sebesar Rp 44 ribu.
--page
FIT kemudian menjual kembali dengan harga Rp 50 ribu perkeping. Untuk TN, masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (BUDI YULIANTO/B-5)








