PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya benar-benar menerapkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pengedar Zenith.

Penerapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Obat yang mengandung carisoprodol masuk narkotika golongan satu. 

Wanita berstatus janda belum punya anak dengan inisial FIT, 39, adalah orang yang pertama dijerat dengan UU tersebut. 

FIT ditangkap Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya, Jalan Pangeran Samudra, Gang 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Berikut keterangan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar pada Jumat (6/4/2018). (BUDI YULIANTO/m)