SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Melihat label harga spare part alat berat mahal muncul niat Efendi Tambunan alias Pendi menggasak satu unit monitor Excavator di gudang CV Prima Jaya Abadi tempat tersangka bekerja.

"Rencananya, saya mau jual spare part tersebut," kata warga asal Kota Pekanbaru, Riau itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (10/4/2018).

Warga yang tinggal di Desa Penyang, Kecamatan Telawang yang merupakan karyawan bagian kerani gudang CV Prina Jaya Abadi melakukan perbuatannya di gudang perusahaan itu, Jalan Jenderal Sudirman Km 29 Blok F28-29 Desa Penyang, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 05.00 wib.

Saat membuat laporan pengeluaran barang masuk dan keluar, tersangka membuka lemari melihat satu unit monitor Excavator yang terdapat label harganya sebesar Rp30 juta. Kemudian timbul niatnya untuk menjualnya.

Selasa (6/2/2018) tersangka masuk kerja seperti biasa. Sekitar pukul 11.00 WIB datang teman tersangka satu kamar Deden Prima kemudian saat itu alat tersebut diambil kemudian ia meminta Deden untuk menyimpannya.

--page

Kemudian pada Minggu (11/2/2018) tersangka dibangunkan oleh Aseng untuk bekerja seperti biasa dan tidak berapa lama ia bertemu dengan kepala gudang Anang Wibawanto.

Anang Wibawanto menanyakan, kepada tersangka apa yang ia sembunyikan di dalam kamarnya. Saat itu, tersangka tidak berkutik dan mengaku terus terang atas perbuatannya mencuri monitor alat berat yang belum sempat ia jual itu. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP. (NACO/B-2)