BORNEONEWS, Sampit - AR, sopir Ketua Yayasan SMP Arafah, Sampit jalani sidang atas kasus pencurian kamera. Empat saksi diperiksa yakni Fitri Suriani, Niam, Rinto dan Robi Nurcahaya. Dalam sidang terungkap kalau kamera itu dijual terdakwa kepada Robi dengan harga murah, yakni Rp2,15 juta. Padahal kamera ini baru dibeli.
"Awalnya saya terkejut saat melihat celengan saya tidak ada lalu datang Pak Rinto dan bu kepala sekolah (Fitri)," kata Niam, Selasa (10/4/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo.
Saat mengecek isi ruangan ternyata kamera sekolah juga hilang. Hingga akhirnya pihak yayasan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami lapor ke polisi setelah dicari tiga hari tidak ketemu akhirnya saya lapor ke yayasan. Petunjuk yayasan lapor akhirnya dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu Robi mengaku membeli kamera tersebut setelah ditawarkan terdakwa secara online. Ia membeli kamera itu lantaran terdakwa meyakinkannya kalau kamera itu aman dan tidak ada masalah
--page
"Katanya milik temannya dijual karena mau cepat pulang ke Medan lantaran habis bacok orang di daerah Agro. Cargernya ketinggalan di kebun," kata Robi.
Tidak berapa lama, menurut Robi, datang petugas kepolisian mampir ketempatnya. Saat memberitahu ada laporan kehilangan kamera dan dicek kodenya sama hingga akhirnya Robi menyerahkan kamera itu ke ke pihak kepolisian.
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 17.30 wib di SMP IT Arafah Jalan Mangga I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu terdakwa mencuci mobil bosnya Ketua Yayasan SMP Arafah, setelah selesai mobil itu terdakwa parkir di tempat parkir sekitar pos sekuriti. Saat menaruh kunci di pos ia melihat banyak tumpukan kunci.
Lalu terdakwa mengambil salah satu kunci yang ada tulisan ruangan guru. Setelah itu ia masuk ke ruangan guru tersebut di dalam ia mencari-cari barang yang bisa ia ambil hingga akhirnya ia menemukan sebuah kamera dan membawanya pergi.
Tidak berapa lama terdakwa kembali lagi, karena lupa mengambil kunci pintu ruang guru, setelah itu ia mengambilnya dan meletakannya lagi ke pos satpam. Setelah itu kamera itu ditawarkan oleh terdakwa kepada orang yang tidak ia kenal pada Rabu (27/3/2018) sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
--page
Hingga akhirnya kasus ini terungkap, kamera tersebut berhasil diamankan dari saksi Robi Nurcahaya. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (NACO/B-5)








